Beritasumut.com - Setelah tiga kali tertunda, Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar, terdakwa penganiaya PRT dan menyembunyikan mayat, akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2015). Seperti istri, keponakan dan sopirnya, dia pun dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Syamsul, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo di hadapan majelis hakim yang diketuai H Aksir.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar dengan hukuman 20 tahun penjara," ujar Sindu.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar Syamsul didenda Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar biaya perobatan dan kerugian para PRT yang dianiayanya.
JPU menjerat Syamsul secara kumulatif yaitu menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 181 KUHPidana.
Usai pembacaan amar tuntutan, majelis hakim menunda sidang. Mereka menjadwalkan sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Syamsul dua kali urung menjalani sidang pembacaan tuntutan. Dia mengeluh sedang sakit, sehingga tidak mampu mengikuti sidang. Bahkan dalam sidang sebelumnya, Syamsul menggunakan kursi roda.
Kali ini Syamsul tidak menggunakan kursi roda. Dia bahkan mengenakan sudah kembali mengenakan kaus tahanan.
Sebelumnya, Senin (10/8/2015), Bibi Randika, istri Syamsul, sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan. Dia juga dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seperti diberitakan, Syamsul Anwar dan Bibi Randika terjerat hukum setelah di rumah mereka di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, digerebek polisi, Selasa (2/12/2014) sore. Dari rumah itu diselamatkan Endang Murdianingsih (55) PRT asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang.
Ketiga PRT itu mengaku menjadi korban penganiayaan dan mendapat perlakukan tidak manusiawi di rumah Syamsul. Mereka mengaku kerap disiksa dan pernah diberi makan dedak.
Setelah polisi mengembangkan hasil penggerebekan, mereka mengetahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di rumah Syamsul. Mayatnya kemudian ditemukan di Barus Jahe, Karo.
Terkait perkara ini, MTA (18), putra Syamsul dibui 1 tahun 8 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga terhadap PRT dan menyembunyikan mayat. Sementara itu, seorang pembantunya, MTA (18) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti menganiaya PRT, sehingga menyebabkan seorang di antaranya tewas lalu ikut menyembunyikan mayatnya.
Selain itu, Kiki Andika (21), pembantu lainnya juga telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Dia dihukum karena melakukan penganiayaan di rumah majikannya itu.
Lalu masih ada dua terdakwa yang juga dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara pada Rabu (5/8), yaitu Zainal Abidin alias Zahri dan Feri Syahputra. Zahri merupakan keponakan dari Syamsul Anwar-Bibi Randika. Sementara Feri selama ini bertugas sebagai sopir keluarga itu. (BS-001)