Beritasumut.com - M Ridwan Syahputra (26) warga Jalan AR Hakim, Gang Sederhana, Kecamatan Medan Area, dan Ridwan Suganda (27) warga Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan.
Kedua pelaku yang telah 30 kali melakukan aksinya, diamankan karena mencuri sepeda motor milik Jung Tjin warga Komplek Avanue, Jalan Denai, Kecamatan Medan Area.
Dari keduanya, petugas menyita barang bukti 1 buah kunci T, 1 buah jaket, 1 buah topi dan 4 buah helm.
Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono, Kamis (13/8/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban.
Korban kehilangan sepeda motor yang diparkirkannya di halaman rumah pada 9 Juli 2015 lalu.
Mendapat laporan korban, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku.
"Kedua pelaku sudah 30 kali melakukan aksinya. Modusnya dengan memantau sepeda motor di swalayan maupun rumah. Melihat suasana sunyi, keduanya lalu menjalankan aksinya mencuri sepeda motor korban," jelasnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)