Beritasumut.com - Setelah menggeledah rumah dinas dan kediaman pribadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho serta Kantor Gubernur Sumut hingga dini hari tadi, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menggeledah tiga dinas Pemprov Sumut, Kamis (13/8/2015).
Informasi dihimpun, tiga instansi yang digeledah KPK yaitu Dinas Pendidikan Sumut di Jalan T Cik Ditiro, Dinas Kesehatan Sumut di Jalan M Yamin, dan Dinas Bina Marga di Jalan Sakti Lubis, Medan.
Di Dinas Pendidikan Medan, sekitar 10 penyidik KPK masuk ke ruangan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Masri.
"Mereka datang sekitar jam 10.00 WIB. Sebagian keluar dari ruang kadis dan memeriksa di ruang Sektetaris Dinas Pendidikan di lantai dua juga dan Kasubbag Keuangan di lantai satu," kata seorang petugas keamanan.
Saat tim penyidik melakukan pemeriksaan, pintu luar ruangan dijaga ketat aparat kepolisian.
Sementara di Dinas Kesehatan Sumut, penyidik menggeledah ruangan Sekretaris Dinas Kesehatan Afwan Lubis dan Kasubbag Keuangan Nasib Silalahi. Penggeledahan serupa dikabarkan juga berlangsung di Dinas Bina Marga Sumut.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah kediaman pribadi Gatot di Jalan Seroja, Medan Sunggal, rumah dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman, serta Kantor Gubernur di Jalan Diponegoro, Medan.
Beredar informasi, penggeledahan terhadap instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hari ini, terkait asal uang yang digunakan untuk menyuap hakim PTUN Medan. Namun, kabar ini belum terkonfirmasi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha hanya mengatakan penggeledahan di sejumlah lokasi itu berkaitan dengan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan tertangkap tangan menerima suap dari pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Geri, anak buah pengacara kondang OC Kaligis. Dalam perkembangan kasus ini, penyidik menahan OC Kaligis setelah menjadikannya tersangka. KPK juga menahan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, Senin (3/8/2015). (BS-001)