Beritasumut.com - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sibolga mengamankan KM Sinar Rezeki II yang diduga melanggar tindak pidana pelayaran dan tindak pidana kehutanan (illegal logging), baru-baru ini.
Dikutip dari situs resmi Koarmabar, Selasa (11/8/2015), setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Lanal Sibolga, ditemukan pelanggaran yakni kapal berlayar tanpa surat persetujuan berlayar dan menarik kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Dinas Kehutanan.
KM Sinar Rezeki II merupakan kapal motor yang diamankan oleh Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) II-2-06 saat berlayar pada posisi 01° 45' 40'' LU - 098° 44' 00'' BT beberapa waktu lalu.
Ketika diperiksa kapal motor milik Zulkiflim dengan nakhoda Abdul Hamid tersebut diketahui tidak dilengkapi SPB, Daftar Crewlist, SLO dan Surat Ukur, sehingga dikawal menuju Lanal Sibolga.
Hingga saat ini Lanal Sibolga masih terus melaksanakan penyelidikan terhadap kapal motor tersebut guna proses hukum yang berlaku. (BS-001)