Beritasumut.com - R (30) warga Jalan Bromo/Jalan Ikhlas, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area, Selasa (11/8/2015).
Ibu rumah tangga ini diamankan bersama tiga rekannya yaitu ZB (35) dan BH (35) warga Jalan Bromo serta FA (30) saat sedang asyik bermain kartu judi joker.
Dari keempat pelaku, petugas menyita barang bukti 2 set kartu joker dan uang Rp57 ribu.
Informasi dihimpun, penangkapan keempat pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas dengan aktivitas perjudian di daerah itu.
Mendapat laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan keempatnya saat sedang asyik bermain kartu judi joker.
Selanjutnya, keempat pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area Kompol Tengku Rizal Moelana ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya keempat pelaku saat sedang bermain kartu judi joker.
"Benar dan keempatnya masih dalam pemeriksaan. Keempat pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)