Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 11 Agustus 2015 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Bupati-Tobasa-Nonaktif-Kasmin-Simanjuntak-Divonis-1-5-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dokumentasi
Kasmin Simanjuntak.

Beritasumut.com - Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III dan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/8/2015). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Pandapotan Kasmin Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhi terdakwa dengan  hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Parlindungan.

Putusan ini diwarnai disenting opinion. Seorang anggota majelis hakim, yaitu Ahmad Drajat, berpendapat menghukum Kasmin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Ahmad Drajat, Kasmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai dakwaan primair. Namun, hakim adhock ini kalah suara dengan dua hakim lainnya yang menyatakan Kasmin hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 ayat (2) UU RI No 8 Tahun 2010, sesuai dakwaan subsidair.

Meski berbeda dalam hukuman penjara, majelis hakim sepakat membebani Kasmin dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Kasmin juga diwajibkan membayar uang pengganti keuangan negara Rp3,8 miliar.

Jika dalam waktu sebulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, Kasmin belum membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, Kasmin dipidana tiga bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)Polim Siregar meminta agar majelis hakim menjatuhi Kasmin dengan hukuman tiga tahun penjara dan  denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun dalam tuntutan jaksa, Kasmin tidak dikenakan Uang Pengganti (UP). Alasannya, Kasmin telah membayar uang kerugian negara ke Kejari Balige sebesar Rp2,5 miliar. Pihak kejaksaan juga memblokir rekening BNI di Balige miliknya yang berjumlah Rp1,2 miliar lebih.

Menyikapi putusan majelis hakim penasihat hukum Kasmin menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyampaikan sikap serupa.

Dalam perkara ini, Kasmin didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan lahan base camp dan access road PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa pada 2010-2011.

Kasus ini ditengarai merugikan negara sekitar Rp4,4 miliar. Kerugian ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan, ternyata masuk dalam kawasan hutan Register 44, namun tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak.

Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun empat bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.

Selain itu, Kasmin juga dikenakan kasus TPPU senilai Rp4,6 miliar. Salah satu hasil TPPU yakni pembelian jam tangan Cartier tipe Ballon Bleu seharga Rp380 juta.

Sejak di penyidikan, Kasmin tidak ditahan. Dalam putusannya, majelis hakim juga tidak memerintahkan penahanan, sehingga Kasmin untuk sementara masih melenggang bebas keluar Pengadilan Tipikor Medan dikawal sejumlah pendukungnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan

Berita

Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

Hasiholan Silaen Pj Bupati Tobasa

Berita

Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Masuk DPO Kejaksaan

Berita

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara