Beritasumut.com - Bibi Randika, salah seorang terdakwa utama perkara penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Namun suaminya, Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar, batal menjalani sidang tuntutan karena masih dalam keadaan sakit.
Tuntutan terhadap Bibi disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga didampingi Yunitri Sagala di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8/2015). Mereka menjerat Bibi secara kumulatif dengan mengenakan Pasal 2 ayat (1) UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya. Perempuan itu juga dikenakan Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 44 Ayat (1) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Bibi Randika dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai H Aksir.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar Bibi didenda Rp120 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan sangat singkat, karena Bibi masih dalam keadaan sakit. Dia bahkan datang dan pergi ke PN Medan menumpang ambulans dan harus duduk di kursi roda selama persidangan.
Usai pembacaan amar tuntutan, majelis hakim menunda sidang. Mereka menjadwalkan sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
Suami Bibi, Syamsul Anwar, seyogianya juga menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Namun, dia masih mengeluh sakit sehingga sidangnya terpaksa ditunda.
Seperti istrinya, Syamsul juga duduk di kursi roda. Dia sempat dihadirkan di persidangan, namun tuntutan kembali urung dibacakan setelah dokter yang diminta hakim untuk memeriksa, menyatakan Syamul belum mampu mengikuti sidang. Tekanan darahnya sangat tinggi.
Dalam perkara ini, JPU juga menggunakan dakwaan kumulatif untuk menjerat Syamsul. Pengusaha batu akik dan penyalur PRT itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, kekerasan dalam rumah tangga serta membunuh dan menyembunyikan mayat PRT.
Dalam dakwaan JPU, Syamsul dan Bibi dinyatakan telah melanggar sejumlah pasal dan undang-undang, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004; Pasal 338 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Seperti diberitakan, Syamsul Anwar dan Bibi Randika terjerat hukum setelah di rumah mereka di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, digerebek polisi, Selasa (2/12/2014) sore. Dari rumah itu diselamatkan Endang Murdianingsih (55) PRT asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang.
Ketiga PRT itu mengaku menjadi korban penganiayaan dan mendapat perlakukan tidak manusiawi di rumah Syamsul. Mereka mengaku kerap disiksa dan pernah diberi makan dedak.
Setelah polisi mengembangkan hasil penggerebekan, mereka mengetahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di rumah Syamsul. Mayatnya kemudian ditemukan di Barus Jahe, Karo.
Terkait perkara ini, MTA (18), putra Syamsul dibui 1 tahun 8 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga terhadap PRT dan menyembunyikan mayat. Sementara itu, seorang pembantunya, MTA (18) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti menganiaya PRT, sehingga menyebabkan seorang di antaranya tewas lalu ikut menyembunyikan mayatnya.
Selain itu, Kiki Andika (21), pembantu lainnya juga telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dia dihukum karena melakukan penganiayaan di rumah majikannya itu.
Lalu masih ada dua terdakwa yang juga dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara pada Rabu (5/8/2015), yaitu Zainal Abidin alias Zahri dan Feri Syahputra. Zahri merupakan keponakan dari Syamsul Anwar-Bibi Randika. Sementara Feri selama ini bertugas sebagai sopir keluarga itu. (BS-001)