Beritasumut.com - Imigrasi Kelas I Khusus Medan mendeportasi 31 Warga Negara Tiongkok dan Taiwan, Sabtu (8/8/2015).
Warga Negara Asing (WNA) itu diamankan oleh
Subdit II Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) dari sebuah rumah di Komplek Perumahan Taman Setia Budi Indah Blok E No 81, karena terlibat kasus penipuan di dunia maya (cyber crime) jaringan internasional, Senin (27/7/2015) lalu.
"31 orang WNA asal Tiongkok dan Taiwan kita pulangkan ke negara masing-masing setelah menjalani pemeriksaan pihak kepolisian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang.
Dikatakan Bambang, para WNA itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sesuai UU, maka WNA itu kita deportasi. Kita telah melakukan koordinasi dengan perwakilan negara mereka," jelasnya.
Bambang menjelaskan, pihaknya juga mencekal WNA tersebut untuk masuk ke Indonesia dalam batas waktu yang ditentukan.
"Sesuai dengan standar operasional dan prosedur, WNA tersebut masuk daftar cekal dan tidak boleh masuk ke Indonesia dengan batas waktu selama enam bulan hingga satu tahun," ungkapnya.
Kabidhumas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf menjelaskan, Polda Sumut memastikan tidak ada warga Indonesia yang menjadi korban penipuan para WNA itu.
"Korbannya adalah WNA asal Taiwan dan Tiongkok, sedangkan korban untuk warga Indonesia tidak ada. Mereka bertempat di Indonesia, agar pekerjaan yang mereka lakukan tidak terlacak oleh petugas di negaranya," pungkasnya. (BS-031)