31 Warga Negara Tiongkok dan Taiwan Dideportasi

Redaksi - Sabtu, 08 Agustus 2015 22:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_31-Warga-Negara-Tiongkok-dan-Taiwan-Dideportasi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dokumentasi
Sejumlah WNA saat diamankan.

Beritasumut.com - Imigrasi Kelas I Khusus Medan mendeportasi 31 Warga Negara Tiongkok dan Taiwan, Sabtu (8/8/2015).

Warga Negara Asing (WNA) itu diamankan oleh 

Subdit II Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) dari sebuah rumah di Komplek Perumahan Taman Setia Budi Indah Blok E No 81, karena terlibat kasus penipuan di dunia maya (cyber crime) jaringan internasional, Senin (27/7/2015) lalu.

"31 orang WNA asal Tiongkok dan Taiwan kita pulangkan ke negara masing-masing setelah menjalani pemeriksaan pihak kepolisian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang.

Dikatakan Bambang, para WNA itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sesuai UU, maka WNA itu kita deportasi. Kita telah melakukan koordinasi dengan perwakilan negara mereka," jelasnya. 

Bambang menjelaskan, pihaknya juga mencekal WNA tersebut untuk masuk ke Indonesia dalam batas waktu yang ditentukan. 

"Sesuai dengan standar operasional dan prosedur, WNA tersebut masuk daftar cekal dan tidak boleh masuk ke Indonesia dengan batas waktu selama enam bulan  hingga satu tahun," ungkapnya.

Kabidhumas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf menjelaskan, Polda Sumut memastikan tidak ada warga Indonesia yang menjadi korban penipuan para WNA itu. 

"Korbannya adalah WNA asal Taiwan dan Tiongkok, sedangkan korban untuk warga Indonesia tidak ada. Mereka bertempat di Indonesia, agar pekerjaan yang mereka lakukan tidak terlacak oleh  petugas di negaranya," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Menaker Berhasil Naikkan Gaji TKI Taiwan Jadi 17.000 NT

Berita

Warga Bangladesh Akan Dideportasi

Berita

Tuntutlah Ilmu Hingga ke Taiwan

Berita

Polda Sumut Amankan Kosmetik Ilegal Asal Taiwan

Berita

Turis Taiwan Kena Jambret di Medan