Beritasumut.com - Aldir Koto (50) diamankan petugas Reskrim Polsek Medan Timur, karena menjadi penjual ganja.
Mantan polisi yang dipecat pada Tahun 2003 ini diamankan dikediamannya di Jalan Mesjid Taufik, Medan.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 27 bungkus ganja kering siap edar.
"Pelaku merupakan mantan petugas Polres Tanah Karo yang dipecat pada Tahun 2003 lalu. Pangkat terakhir pelaku adalah Bripda," ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Fransisca, Jumat (7/8/2015).
Dari pengakuannya, pelaku telah menjalankan bisnis haramnya itu selama dua tahun.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 UU No 35 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup," pungkasnya. (BS-031)