Beritasumut.com - Perbuatan R benar-benar keterlaluan. Dia tega memerkosa anak tirinya, DH (16).
R pun ditangkap polisi di Balige, Kamis (6/8/2015) malam. Dia tiba di Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Jalan Sisingamangaraja XII Km 10,5, Medan, Jumat (7/8/2015) pagi.
"Tersangka ditangkap karena memerkosa anaknya sendiri. Ngakunya silap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Dul Alim.
Perkosaan itu terjadi di rumah mereka di Sunggal, Deli Serdang, pada bulan puasa lalu. Awalnya, R baru pulang dari ladang dan melihat DH tengah tertidur.
Semula R berulang kali mencoba membangunkan DH untuk mencuci pakaian. Namun, remaja itu tetap tak terjaga.
Niat jahat R pun muncul. Dia membuka celananya dan celana DH, lalu memerkosanya.
Setelah kejadian itu, R pergi bekerja ke Balige, Toba Samosir. DH pun mengadu pada sang ibu.
Ibunya tak tinggal diam. Dia membawa DH mengadu ke polisi. Petugas kemudian menangkap R di Balige setelah menetapkannya sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak.
R dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ditanyai wartawan, R mengaku khilaf. "Saya khilaf, Pak. Cuma sekali, Pak," akunya. (BS-001)