Pengusaha Oli Gugat KSAD Rp12,7 Miliar, Kenapa Ya?

Redaksi - Kamis, 06 Agustus 2015 23:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Pengusaha-Oli-Gugat-KSAD-Rp12-7-Miliar--Kenapa-Ya-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - TNI mengakui kesalahan dalam penggerebekan gudang minyak pelumas di Jalan Beton Mas Utara, Semarang, Jawa Tengah pada Maret lalu. Kedua belah pihak akhirnya bersepakat berdamai.

"Sudah ada kesepakatan kedua pihak, draf perdamaiannya juga sudah ditandatangani," kata kuasa hukum TNI, Letnan Kolonel Maryono di Semarang, Kamis (6/8/2015), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Wakil Kepala Hukum Kodam IV Diponegoro ini juga mengatakan draf perdamaian telah diserahkan kepada majelis hakim yang memediasi perkara ini, Bambang Kusmunandar.

Menurut Maryono, TNI berbesar hati mengakui kesalahan dalam penggerebekan gudang oli milik Andojo Payitno tersebut.

Ia menuturkan hasil perdamaian tersebut menjadi bahan yang akan disampaikan Polisi Militer TNI karena sebelumnya juga ada laporan pidana terhadap oknum anggota. 

"Selanjutnya laporan di POM TNI juga dicabut," katanya.

Ditambahkan, peristiwa ini sekaligus sebagai bahan evaluasi ke depan agar bertugas sesuai dengan ketentuan hukum.

Terpisah, kuasa hukum Andojo Payitno, Wahyu Rudi Indarto, mengatakan, kliennya telah menerima permintaan maaf tersebut. 

"Kesepakatan damai ini penting, terutama untuk rehabilitasi nama baik klien kali," katanya.

Ia menegaskan permohonan maaf resmi dari institusi TNI tersebut dinilai sudah cukup dan tak perlu diikuti dengan pembayaran ganti rugi sebagaimana gugatan di pengadilan.

Sebelumnya, TNI digugat di Pengadilan Negeri Semarang terkait penggerebekan gudang minyak pelumas milik Andojo Payitno di Jalan Beton Mas Utara, Semarang, beberapa waktu lalu.

Adapun pihak-pihak tergugat dalam perkara ini antara lain Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Panglima Kodam IV Diponegoro, serta Komandan Kodim 0733 BS Semarang. 

Penggugat menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp12,7 miliar. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Aspers KSAD Mayjen Jaswandi Jadi Pangdam IV Diponegoro

Berita

Aspam KSAD Mayjen Yayat Sudrajat Jadi Kabais TNI

Berita

Jokowi Lantik Mulyono Jadi KSAD

Berita

Pemerintah Kota Medan Siap Mendukung Program TNI

Berita

KSAD Buka TMMD ke 90 di Asahan

Berita

Wakil KSAD: Jadilah Prajurit Profesional