Beritasumut.com - TNI mengakui kesalahan dalam penggerebekan gudang minyak pelumas di Jalan Beton Mas Utara, Semarang, Jawa Tengah pada Maret lalu. Kedua belah pihak akhirnya bersepakat berdamai.
"Sudah ada kesepakatan kedua pihak, draf perdamaiannya juga sudah ditandatangani," kata kuasa hukum TNI, Letnan Kolonel Maryono di Semarang, Kamis (6/8/2015), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Wakil Kepala Hukum Kodam IV Diponegoro ini juga mengatakan draf perdamaian telah diserahkan kepada majelis hakim yang memediasi perkara ini, Bambang Kusmunandar.
Menurut Maryono, TNI berbesar hati mengakui kesalahan dalam penggerebekan gudang oli milik Andojo Payitno tersebut.
Ia menuturkan hasil perdamaian tersebut menjadi bahan yang akan disampaikan Polisi Militer TNI karena sebelumnya juga ada laporan pidana terhadap oknum anggota.
"Selanjutnya laporan di POM TNI juga dicabut," katanya.
Ditambahkan, peristiwa ini sekaligus sebagai bahan evaluasi ke depan agar bertugas sesuai dengan ketentuan hukum.
Terpisah, kuasa hukum Andojo Payitno, Wahyu Rudi Indarto, mengatakan, kliennya telah menerima permintaan maaf tersebut.
"Kesepakatan damai ini penting, terutama untuk rehabilitasi nama baik klien kali," katanya.
Ia menegaskan permohonan maaf resmi dari institusi TNI tersebut dinilai sudah cukup dan tak perlu diikuti dengan pembayaran ganti rugi sebagaimana gugatan di pengadilan.
Sebelumnya, TNI digugat di Pengadilan Negeri Semarang terkait penggerebekan gudang minyak pelumas milik Andojo Payitno di Jalan Beton Mas Utara, Semarang, beberapa waktu lalu.
Adapun pihak-pihak tergugat dalam perkara ini antara lain Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Panglima Kodam IV Diponegoro, serta Komandan Kodim 0733 BS Semarang.
Penggugat menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp12,7 miliar. (BS-001)