Beritasumut.com - Penggerebekan wanita warga negara asing (WNA) di satu unit rumah toko (Ruko) di Jalan Putri Hijau Baru, Medan, dilakukan oleh Unit IV Subdirektorat III serta Satgas Trafficking Bareskrim Polri.
Ruko yang digerebek itu merupakan tempat penampungan pekerja seks komersial warga negara asing di Medan.
"Orang Bareksrim yang gerebek. Penggerebekannya dilakukan pada Kamis (6/8/2015) dinihari. Ada beberapa PSK WNA dan WNI yang diamankan," kata seorang polisi di Medan, Kamis (6/8/2015) sore.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti uang Rp4 juta, kwitansi pembayaran, alat kontrasepsi, dua unit printer, dua unit komputer, dan kalkulator listrik.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Helfi Assegaf membenarkan penggerebekan itu dilakukan Kamis dini hari tadi.
"Penggerebekannya dilakukan dini hari tadi. Jadi tadi petugas hanya mengambil baju ganti untuk WNA dan WNI yang diamankan," pungkasnya. (BS-001)