Beritasumut.com - Kekerasan dalam rumah tangga yang menewaskan seorang balita, Kezia Nataniella Boru Simanjuntak, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/8/2015).
Terdakwa yang merupakan pengasuh korban, Timeria Waruwu (18), terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala di hadapan majelis hakim yang diketuai Gerchad Pasaribu. Jaksa menjerat Timeria dengan Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Jaksa Yunitri, seusai sidang.
Timeria didakwa telah melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun 4 bulan yang diasuhnya di rumah majikannya, pasangan Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati Beru Ginting, di Jalan Jamin Ginting Gang Saudara, Kwala Bekala, Medan Johor, Rabu (22/4/2015) sore. Balita yang merupakan putri sang majikan, tewas setelah mulut dan hidungnya dibekap dengan selimut.
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang. Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ditanyai seusai sidang, Timeria mengakui telah melakukan kekerasan yang menewaskan Kezia.
"Saya kurang ngerti tentang bacaannya (dakwaan). Tapi perbuatannya betul. Cuma aku mau minta maaf. Aku menyesal," katanya.
Saat ditanya alasan pembunuhan itu, Timeria mengaku dendam karena pernah diperkosa.
"Aku diperkosa paman korban," cetusnya sebelum dibawa ke ruang tahanan sementara PN Medan. (BS-001)