Beritasumut.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan Periode 2015-2019 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Kesembilan nama anggota Komisi Kejaksaan yang dilantik sebagaimana dilansir situs resmi Setkab RI, yakni, Ketua Sumarno (unsur pemerintah), Anggota Erna Ratnaningsih (unsur masyarakat), Ferdinand T Andi Lolo (unsur masyarakat), Pultoni (unsur masyarakat), Barita L H Simanjuntak (unsur masyarakat), Yuni Arta Manalu (unsur masyarakat), Indro Sugiarto (unsur masyarakat), Yuswa Kusuma AB (unsur pemerintah), dan Tudjo Pramono (unsur pemerintah).
Komisi Kejaksaan bertugas mengawasi, memantau, dan menilai kinerja, sikap, serta perilaku para jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Penetapan anggota Komisi Kejaksaan masa jabatan 2015-2019 dari unsur masyarakat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 1 huruf a dan Pasal 30 ayat 1 Perpres Nomor 18 Tahun 2011.
Perpres tersebut mengatur keanggotaan Komisi Kejaksaan, lembaga itu terdiri atas enam orang unsur masyarakat dan tiga orang unsur pemerintah.
Tampak hadir dalam pelantikan antara lain, Jaksa Agung Prasetyo, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Mensesneg Pratikno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry M Baldan, dan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi. (BS-001)