Beritasumut.com - Kasatlantas Polresta Medan Kompol M Hasan tidak sepakat dengan penyataan Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara yang mengatakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebaiknya dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut Hasan, pengurusan SIM berkaitan dengan upaya identifikasi terhadap pelanggar lalu lintas.
"SIM akan tetap dikeluarkan oleh Polri dan tidak ada instansi lain yang akan mengeluarkan SIM. Ini tugasnya sudah beda," katanya di Medan, Rabu (5/8/2015).
Hasan mengatakan, Polri memiliki standar dalam menilai orang yang layak atau tidak untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya SIM bagi orang yang sudah dinyatakan layak tersebut.
"Jadi tugasnya memang berbeda dengan pihak perhubungan," ujarnya.
Diketahui, Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengatakan, kepolisian sudah seharusnya tidak lagi mengurusi soal SIM.
Hal itu sudah seharusnya dikelola Kemenhub yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dimana SIM juga berkaitan dengan kendaraan. (BS-031)