Beritasumut.com - Harapan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi dan Bantuan Sosial (Bansos) dan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Sumut, kandas. KPK memastikan tidak akan menangani kasus tersebut.
"Penanganan perkara di Kejaksaan, pihak Kejaksaan yang akan menangani," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Johan mengatakan pihaknya hanya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan mengenai kasus tersebut mengingat kasus itu sudah lebih dulu diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumut.
Setelah KPK mengungkap adanya praktik suap dalam gugatan ke PTUN Medan, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun langsung mengambil alih kasus tersebut. Tak memakan waktu lama, Kejagung pun menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
"Jadi ke depan, cuma koordinasi," tegas Johan.
Sebelumnya, Gatot dan Evi meminta KPK mempercepat proses penanganan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Tak hanya itu, Gatot melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, juga meminta KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB serta Bantuan Dana Hibah (BDH) di Sumut yang tengah ditangani Kejaksaan. Mereka berharap kasus tersebut bisa ditangani oleh KPK. (BS-001)