2 Perantara 354 Kg Ganja Lolos Dari Hukuman Mati

Redaksi - Selasa, 04 Agustus 2015 22:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_2-Perantara-354-Kg-Ganja-Lolos-Dari-Hukuman-Mati.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Dua orang yang terlibat dalam pengiriman 354 kg ganja dari Aceh ke Medan lolos dari hukuman mati. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa yaitu Robinson Tambunan (49) warga Jalan Tanjung Anom, Medan, dan Yusri Iskandar (32) warga Desa Keutapang Aree, Delima, Pidie, Aceh. Mereka terbukti telah terbukti  melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara 354 kg ganja sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 .

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Robinson Tambunan dan terdakwa 2 Yusri Iskandar masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak melakukan permufakatan jahat memberikan atau menerima narkotika golongan I melebihi 5 batang pohon. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman masing-masing seumur hidup," kata JH Simanjutak, ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2015).

Dengan putusan ini, Robinson dan Yusri selamat dari hukuman mati yang dimintakan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdaleda dan Dewi Tarihoran dalam tuntutan yang dibacakan Selasa (7/7/2015) meminta agar keduanya dijatuhi hukuman maksimal.

"Kami akan banding," kata Maria ditanya sikap JPU atas putusan majelis hakim. Di pihak lain, kedua terdakwa belum berkomentar. Mereka hanya menangis.

Robinson dan Yusri ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di kawasan Sunggal pada awal Desember 2014. Kasus ini kemudian menjerat Sulaiman Daud (19), mahasiswa UMSU yang ditengarai sebagai otak peredaran narkotika di kampus-kampus.

Selain Sulaiman Daud, polisi juga menangkap empat rekannya yang mengetahui tindak pidana narkotika itu namun tidak melaporkannya. Keempatnya, yaitu Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry, sudah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman masing-masing 8 bulan penjara.

Sementara itu, Sulaiman Daud berhasil kabur saat dibawa kembali dari pengadilan ke Lapas Kelas II Anak Tanjung Gusta pada Selasa (7/7/2015) sore. Ketika itu tuntutan terhadapnya belum dibacakan. Dia melarikan diri menggunakan sepeda motor dibantu temannya yang menunggu kedatangan mobil tahanan di depan Lapas. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Timsus Narkoba Polda Polda Sumut dan Polres Madina Musnahkan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Bukit Tor Sihite

Berita

Peredaran 272 Kilo Ganja Aceh Digagalkan, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku

Berita

Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja, Ribuan Orang Terselamatkan

Berita

Pelaku Pengganjal Mesin ATM Disergap Tim Jatanras Reskrim Polrestabes Medan

Berita

Polda Sumut dan BRIN Kerjasama Tanam Alat Pendeteksi Ladang Ganja

Berita

Manfaatkan Teknologi, Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Ditemukan di Pegunungan Tor Sihite