Beritasumut.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho serta istri mudanya, Evi Susanti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penanganan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Tak hanya itu, Gatot melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, juga ingin KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawah (BDB) serta Bantuan Dana Hibah (BDH) di Sumut yang tengah ditangani Kejaksaan.
Mereka berharap kasus tersebut bisa ditangani oleh KPK. "Saya berharap dengan hasil koordinasi kami dengan klien kami, Pak Gatot dan Ibu Evi, agar kasus dalam hal ini bukan saja terkait dengan dugaan penyuapan, tapi juga untuk bansos, BDB (bantuan daerah bawahan), untuk kiranya dapat diproses oleh KPK bukan pihak kejaksaan," kata Razman di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Razman mengatakan jika kasus-kasus yang melibatkan kliennya itu diserahkan ke KPK maka proses penyidikan hingga persidangan akan mudah. Dia beralasan, KPK tidak bisa diintervensi dan bersifat independen.
"Untuk saat ini kami percaya KPK profesional. Kami akan lebih baik, akan lebih independen, KPK yang menangani kasus Bansos, BDB, dll Tahun 2012 dan 2013," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gatot dan Evi resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh KPK. Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan KPK melakukan ekspose kasus tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan. Kelima orang itu, yakni, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro serta dua hakim, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (BS-001)