Beritasumut.com - Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Medan berinisial IR mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Sunggal. Ia melaporkan pacarnya RS karena telah memperkosanya.
Informasi dihimpun, Senin (3/8/2015), kejadian berawal pada Juni lalu. Saat itu, ia diajak sang pacar ke tempat temannya di Jalan Binjai. Usia bertamu, korban diajak ke sebuah hotel di Jalan Binjai, dengan alasan untuk istirahat.
Di kamar hotel, sang pacar mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, namun ditolak oleh korban.
Merasa dipermainkan, Rahmad mengancam akan membunuh korban. Korban yang diancam, akhirnya merelakan dirinya diperkosa sang pacar.
Setelah kejadian itu, Rahmad terus meminta melakukan hubungan badan sama korban. Kasus itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada saudaranya yang merupakan pensiunan TNI.
Kanitreskrim Polsek Sunggal Iptu Oscar S Setjo ketika dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban.
"Laporannya sudah kita terima dan kita telah memberikan surat untuk visum. Kasus ini masih kita lidik," pungkasnya. (BS-031)