Beritasumut.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis pengguna sabu Eza Gionino di Kompleks Perumahan Country Cibubur, Cikeas, Bogor.
"Tersangka bernama EG umur 28 tahun, barang bukti yang didapat 1 paket sabu beserta bong. Kemudian juga korek api," kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Menurut keterangan pelaku, imbuh Surawan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang berinisial K seharga Rp450 ribu. Tersangka pada saat ditangkap sedang sendirian.
"Pada saat ditangkap tersangka sedang menggunakan narkoba jenis sabu," katanya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. "Kita menelusuri dari Kemang, Pasar Minggu. Kita telusuri sampai ke tersangka kemudian kita lakukan penindakan kepada tersangka. Tersangka sudah menggunakan barang haram ini kurang lebih sekitar enam bulan," katanya.
"Tersangka pakai hanya untuk kepuasan sendiri saja katanya. Untuk urine sudah kita lakukan pengecekan dan hasilnya positif," tegasnya.
Pihak kepolisian mengatakan, akan ada kemungkinan untuk melakukan rehabilitasi terhadap tersangka.
"Kalau mau rehab nanti dipersilakan mengajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian hasil assessment bisa mengarahkan tersangka untuk melakukan proses rehabilitasi tanpa mengurangi proses pidana yang ada," katanya.
Diketahui tersangka membeli paket haram tersebut seberat 0,16 gram dengan harga sekitar Rp450 ribu. "Tersangka dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (BS-001)