Beritasumut.com - MI dilaporkan istrinya berinisial EA warga Komplek Griya Tanjung Sari, Jalan Pertambangan, Pasar II Blok D-12, Medan ke Polresta Medan, Sabtu (1/8/2015).
MI yang disebut-sebut sebagai lurah di Medan ini dilaporkan karena memukul istrinya yang menolak berhubungan intim.
Informasi dihimpun, awalnya sang suami mengajak istrinya berhubungan intim.
Lantaran sedang menstruasi, sang istri menolak ajakan suaminya.
Meski MI telah membeli obat perangsang, sang istri tetap menolak untuk berhubungan intim.
MI yang kemauannya ditolak, lalu marah dan memukul sang istri.
Sang istri yang tak senang dengan perbuatan suami, lalu melaporkannya ke Polresta Medan.
"Sudah sering saya dipukulnya. Suami saya lurah," jelasnya.
Kanit UPPA Satreskrim Polresta Medan AKP Uli Lubis ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima laporan korban.
"Laporannya belum saya terima. Saya cek dulu ya," pungkasnya. (BS-031)