Beritasumut.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Tengku Mansyur, Kota Tanjung Balai, Kamis (30/7/2015).
Keduanya yaitu Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan.
"Kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Tanjung Gusta selama 20 hari dari sekarang," ujar Koordinator Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut HF Silitonga di Medan, Kamis sore.
Dia menjelaskan, Sudarti dan Akmil disangka melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari APBN-P Tahun 2012. Proyek itu mendapat pagu anggaran sebesar Rp5 miliar. Keduanya ditengarai telah melakukan mark up terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Dalam kasus ini, sebenarnya ada tiga tersangka. Seorang lagi merupakan rekanan, Rizkivan Lumban Tobing. Namun, mantan Direktur PT Aditya Wiguna Kencana ini masih menjalani penjara pidana terkait pengadaan alkes di Padang Lawas Utara.
Mengenai jumlah kerugian negara, penyidik tengah bekerja sama dengan pihak BPKP Sumut. "Berdasarkan inventarisasi sementara (kerugian negara) kurang lebih Rp1,5 miliar dari anggaran Rp5 miliar," katanya.
Silitonga menjelaskan, kedua tersangka ditahan karena penyidik khawatir mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Saat digelandang menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Tanjung Gusta, kedua terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Sudarti hanya menangis dan menutupi wajahnya dengan sapu tangan. (BS-001)