Beritasumut.com - Sanjaya Matondang (26) warga Jalan Delitua, Gang Pantai Mawar, Kabupaten Deli Serdang harus menahan sakit di paha kirinya.
Pelaku bongkar rumah ini terpaksa ditembak petugas Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan, karena mencoba melawan saat diamankan pada Kamis (30/7/2015) dini hari.
Kanit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan AKP T Fatir Maulana, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Buntek (40) warga Jalan Zein Hamid.
Rumahnya dimasuki pelaku pada Rabu (29/7/2015) dini hari. Akibat kejadian itu, satu unit sepeda motor milik korban dibawa kabur.
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku saat melintas di Jalan M Basir, Titi Kuning.
"Saat diamankan, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Terpaksa kita berikan tembakan di paha kirinya," ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku masuk ke rumah korban dari pintu belakang yang dicongkelnya.
"Jadi setelah masuk, pelaku dan rekannya mengambil sepeda motor korban," ungkapnya.
Sementara, pelaku Sanjaya mengaku baru sekali melakukan aksinya.
"Saya mencuri sama rekanku RM (buron). Rencananya sepeda motor curian itu mau saya jual dan uangnya untuk membeli sabu," pungkasnya. (BS-031)