Beritasumut.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan menetapkan Junaidi Purba yang merupakan korban penembakan Kanitintel Polsek Helvetia saat melakukan penangkapan pelaku begal di Jalan Karya VII, Helvetia, Sunggal, Deli Serdang, beberapa waktu lalu sebagai tersangka.
Selain Junaidi, petugas juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Rosmadiman dan Japorman sebagai tersangka.
"Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan, pengerusakan dan menghalangi tugas polisi saat menggerebek pelaku begal," ujar Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono di Medan, Kamis (30/7/2015).
Diungkapkannya, penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan petugas.
"Kita belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, karena akan kita lakukan pemanggilan terlebih dahulu. Hari Senin (3/8/2015) akan kita lakukan pemanggilan. Untuk Junaidi akan kita lakukan pemeriksaan di rumah sakit," akunya.
Dikatakan Aldi, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kasus ini dapat dijadikan edukasi hukum untuk masyarakat agar tidak menghalangi serta melakukan pengeroyokan kepada polisi saat melakukan penggerebekan," pungkasnya.
Sementara itu, penetapan status ketiga tersangka mendapat sorotan dari Pengamat Sosial Politik UMSU, Shohibul Anshor Siregar.
Shohibul menilai, secara sosiologi kinerja kepolisian harus dikaji. Hal ini dikarenakan adanya dugaan resistensi terhadap kepolisian.
"Jika kepercayaan masyarakat tinggi terhadap polisi, maka tidak akan terjadi seperti ini," katanya.
Shohibul juga mempertanyakan apakah penembakan yang dilakukan Kanitintel Polsek Helvetia AKP Zulkifli Harahap sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Nah, apakah Kanitintel Polsek Helvetia sudah memenuhi standar tersebut. Jika penggunaan senjata oleh polisi sudah sesuai dengan standar, berarti dalam hal ini polisi tidak salah. Namun sebaliknya, jika tidak sesuai standar, maka polisi harus bertanggungjawab," pungkasnya. (BS-031)