Beritasumut.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok yang merupakan sindikat cyber crime internasional sempat menghilangkan barang bukti saat petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggerebekan rumah di Komplek Tasbi Blok E No 81, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Senin (27/7/2015).Mereka menghilangkan barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan itu dengan cara dibakar."Kita masih mencari barang bukti lain yang sudah dibakar. Ada juga barang bukti yang kita amankan yang dibakar pelaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Haydar.Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti 6 unit laptop yang dibakar, 1 unit laptop bagus, 2 unit TV 50 inci dan 24 inci, 10 unit HT, 54 unit telepon kabel, 2 unit printer, 65 unit HP."Kita juga mengamankan 27 paspor diantaranya 1 berwana biru, 20 berwarna coklat 6 berwana hijau, 12 unit keyboard yang dirusak, 2 unit UPS, 2 unit modem, 2 unit gosong, dan uang berupa 18.205 Yuan, 60 Bath, 10 US Dolar, 6.000 Dolar Taiwan dan Rp125 juta," jelasnya.Diungkapkannya, para pelaku mengaku baru 1 bulan menjalankan aksinya."Mereka baru sebulan tinggal di rumah ini dan melakukan aksi kejahatannya. Pemilik rumah bernama Jaya," akunya.Haydar menambahkan, rumah ini disewa pelaku melalui pemesanan dari broker."Rumah ini disewa pertahunnya Rp120 juta. Namun pelaku mengatakan kepada pemilik rumah akan membeli rumah itu kalau cocok. Mereka menyewa rumah itu melalui broker yang melihat plank di depan rumah yang dipasang pemiliknya," ujarnya. (BS-031)