Beritasumut.com - Tindakan aparat kepolisian yang melakukan penembakan terhadap warga saat melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku kejahatan di Jalan Karya VII, Helvetia, Sunggal, Deli Serdang, Senin (20/7/2015) lalu, terus menuai kecaman.
Penembakan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi petugas kepolisian dalam menjalankan tugas dan penegakan hukum.
"Seharusnya petugas kepolisian hati-hati dalam menggunakan senjata api, terutama saat berhadapan dan membubarkan masyarakat," kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Puspha) Sumatera Utara (Sumut) Muslim Muis melalui telepon, Jumat (24/7/2015).
Muslim mengatakan, penembakan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap warga saat melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku kejahatan dinilai sudah melanggar hak asasi manusia.
"Seharusnya polisi tidak perlu menembak warga, jika memang mereka telah dilengkapi surat untuk melakukan penangkapan itu," jelasnya.
Untuk itu, kata Muslim, dirinya meminta Kapolda Sumut untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic dan Kasat Intel Polsek Helvetia AKP Zulkifli Harahap.
"Kita minta Kapolda untuk melakukan evaluasi terhadap mereka. Kalau terbukti kita meminta Kapolda untuk memecat polisi yang mengeluarkan senjata api itu," jelasnya.
Selain itu, Muslim juga meminta Kapolda untuk memecat Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
"Kita juga meminta Kapolresta Medan untuk dicopot dari jabatannya, karena dinilai gagal dalam mengawasi bawahannya. Kapolda juga harus meminta maaf kepada keluarga korban penembakan," ungkapnya.
Muslim juga mengimbau keluarga korban penembakan untuk menuntut polisi. "Kita siap mendampingi keluarga korban untuk menuntut polisi yang arogan," pungkasnya. (BS-031)