Beritasumut.com - Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2015) pagi.
Kedatangan mantan kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan itu untuk meminta penundaan pemeriksaan Gatot dan istri mudanya Evi Susanti.
"Razman meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan karena hari ini ada kegiatan keluarga. Jadi keduanya (Gatot dan istri ) minta dijadwal ulang hari Senin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Sebagaimana dilansir merdeka.com, menurut Priharsa, Gatot juga sempat menghubungi penyidik KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan. KPK pun menjadwal ulang pemeriksaan mantan Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut dan istri mudanya itu pada Senin (27/7/2015) pukul 10.00 WIB.
"Tadi Gatot telah menelepon langsung penyidik untuk menyampaikan hal yang sama dan penyidik memenuhinya," kata Priharsa.
Diketahui, Gatot dan Evi Susanti direncanakan diperiksa KPK hari ini sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Geri, anak buah Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap Hakim PTUN Medan.
Geri merupakan salah satu orang yang ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan di Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Medan, Kamis (9/7/2015) lalu. Geri diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. (BS-001)