Beritasumut.com - Pasangan suami istri (Pasutri), AR (32) dan E (25) warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Percut Sei Tuan.
Pasutri ini diamankan karena mencuri sepeda motor milik Aldi Pratama (14) warga Jalan Durung, Kecamatan Medan Tembung, Medan.
Informasi dihimpun, penangkapan pasutri ini berawal dari laporan korban. Mendapat laporan korban, petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku kita amankan pada Rabu (22/7/2015). Kasus ini masih kita kembangkan," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Rudi Silaen, Kamis (23/7/2015).
Rudi mengatakan, pasutri ini telah menjalankan aksi pencurian sepedam motor dalam setahun terakhir.
"Modusnya pura-pura bertanya alamat. Melihat korban lengah, pelaku menggunakan kunci leter T untuk membuka kunci kontak sepeda motor korban. Sepeda motor curian itu dijual dengan harga Rp3 juta," pungkasnya. (BS-001)