Beritasumut.com - Kasus penembakan yang dilakukan Kanit Intel Polsek Helvetia AKP Zulkifli Harahap terhadap Junaidi Purba dan Apriliandus Andreas Sitio saat penggerebekan untuk menangkap pelaku kejahatan di Jalan Karya VII, Helvetia, Sunggal, Deli Serdang, Senin (20/7/2015) lalu mendapat kecaman. Penembakan tersebut dinilai bentuk arogansi polisi.
"Itu merupakan tindakan yang arogan. Kita minta Kapolda Sumut untuk serius menangani kasus ini. Kita juga meminta Kapolsek Helvetia dan Kanit Intel Polsek Helvetia untuk dicopot karena lalai dalam menjalankan tugasnya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumpun Melati Jimmy Albertinus, Kamis (23/7/2015).
Seharusnya, kata Jimmy, petugas Polsek Helvetia yang melakukan penggrebekan, terlebih dahulu melakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara untuk membubarkan massa.
"Protap penembakan sudah dilanggar. Seharusnya petugas melakukan dua kali tembakan peringatan ke udara, bukannya langsung menembak warga. Polisi ini harus disidang kode etik," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono menjelaskan, Kanit Intel Polsek Helvetia AKP Zulkifli Harahap telah melaporkan Junaidi Cs ke Polresta Medan.
"Kanit Intel Polsek Helvetia sudah melaporkan Junaidi Cs, karena menghalangi tugas kepolisian saat melakukan tugas. Hal itu tertuang pada Pasal 212, 213 dan 214 KUHPidana," ujarnya.
Aldi menambahkan, saat melaksanakan tugas, sejumlah warga menghalangi tugas kepolisian. "Ada sekitar 2 atau 3 orang yang dilaporkan," ucapnya. (BS-031)