Beritasumut.com - Junaidi Purba, satu dari dua warga yang terkena tembakan petugas saat melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku begal di Jalan Karya VII, Helvetia, Sunggal, Deli Sedang pada Senin (20/7/2015) lalu, akan ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, Junaidi dinilai berusaha menghalangi dan melepaskan satu pelaku saat terjadi penggerebekan itu.
"Meski bukan target operasi, namun Junaidi dapat diberikan sanksi. Menghalang-halangi, melepaskan dan berusaha merampas senjata petugas akan dikenakan sanksi pidana. Junaidi akan ditetapkan sebagai tersangka karena berkas atau kasusnya dalam perkara lain juga ada," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Eko Hadi Sutejdo di Medan, Rabu (22/7/2015).
Eko mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap petugas yang melakukan penangkapan tersebut. "Masih kita periksa, apakah ada kesalahan prosedur atau tidak," katanya.
Pihak kepolisian juga akan terus mendalami proses penyelidikan, termasuk adanya dugaan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat untuk berkumpulnya para pelaku begal.
"Adanya informasi yang berkaitan dengan narkoba dan menjadi tempat berkumpulnya pelaku begal di lokasi itu akan kita telusuri. Kita akan melakukan penindakan termasuk menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut," pungkas Kapolda. (BS-001)