Polisi Tetapkan Agus Selamat Saragih dan Hermanto Damanik Tersangka

Redaksi - Rabu, 22 Juli 2015 06:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072015/beritasumut_Polisi-Tetapkan-Agus-Selamat-Saragih-dan-Hermanto-Damanik-Tersangka.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dokumentasi
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz KD.

Beritasumut.com - Agus Selamat Saragih dan Hermanto Damanik, yang diamankan dalam sebuah penggerebekan di Jalan Karya VII, Helvetia, Sunggal, Deli Serdang, Senin (20/7/2015) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus perampokan di wilayah hukum Polsek Helvetia. Sementara, petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Firdaus yang melarikan diri saat kericuhan terjadi antara warga dengan petugas kepolisian. 

"Status keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada tiga laporan perampokan yang dilakukan mereka. Keduanya sudah ditahan di sel sementara Satreskrim Polresta Medan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Medan, Selasa (21/7/2015) sore.

Saat disinggung mengenai korban penembakan yang dilakukan oleh Kanit Intel Polsek Helvetia AKP Zulkifli Harahap yang disebut-sebut juga ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi petugas, Mardiaz enggan mengomentarinya.

"Kita masih fokus pemeriksaan internal dulu. Kita ingin dudukkan kasus kedua tersangka ini. Untuk petugas yang melakukan penggerebekan  masih diperiksa propam," pungkasnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Helfi Assegaf menyayangkan sikap warga yang melakukan perlawanan saat penggerebekan. 

Helfi menegaskan, siapapun yang menghalangi petugas dapat dikenakan pidana.

"Siapapun yang menghalangi petugas dalam melaksanakan tugas sesuai undang undang dapat dipidana. Seperti memaksa petugas melepaskan tersangka yang telah ditangkap petugas kepolisian, baik yang dilakukan sendiri atau bersama-sama," katanya.

Untuk Junaidi Purba yang terkena tembakan petugas, dituding sebagai orang yang berperan memprovokasi warga untuk melepaskan pelaku Firdaus.

"Jadi si Junaidi Purba, orang yang melepaskan pelaku Firdaus  yang telah ditangkap petugas Polsek Helvetia dengan paksa dan  memprovokasi warga dan mengepung serta merusak mobil petugas," katanya.

Saat disinggung apakah Junaidi telah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi petugas, Helfi menjelaskan belum ditetapkan.

"Junaidi belum ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu

Berita

Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan

Berita

Savita Bantah Sebagai Perantara Kasus Penipuan Ramadhan Pohan

Berita

Terkait Laporan Ramadhan Pohan, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap Savita

Berita

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Justru Ramadhan Pohan Jadi Korban

Berita

Ramadhan Pohan Janjikan Bunga Rp 600 Juta dan Beri Cek Kosong Kepada Korbannya