5.870 Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2015 18:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072015/beritasumut_5-870-Napi-di-Sumut-Dapat-Remisi-Idul-Fitri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Sebanyak 5.870 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1436 H. Dari jumlah itu, 84 napi akan bebas pada Lebaran nanti.

"Untuk pemberian remisi bagi narapidana yang ada di lapas, rutan dan cabang rutan yang ada di Sumatera Utara, terdapat 5.870 narapidana pidana umum yang memperoleh remisi. Dari jumlah itu terdapat 5.786 orang yang akan mendapatkan remisi sebagian, sedangkan yang bebas berjumlah 84 orang," ujar Kasubbid Registrasi dan Infokom Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Jefry Pohan di Medan, Rabu (15/7).

Ke-5870 narapidana itu mendapatkan remisi bervariasi. Ada yang memperoleh potongan 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, atau 2 bulan. Dengan pemotongan masa hukuman itu, 84 di antaranya bisa langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri.

Selain ke-5870 narapidana itu, Kanwil Kemenkumham Sumut juga mengusulkan sejumlah narapidana yang tata cara pemberian haknya diatur dengan PP No 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 ke kementerian untuk mendapatkan remisi pada Idul Fitri.  

Yang diusulkan mendapatkan remisi sesuai PP No 28 Tahun 2006 berjumlah 1.375 orang, terdiri atas satu orang napi perkara terorisme, 13.773 napi narkotika, dan 1 napi perkara korupsi. Sementara, yang diusulkan berdasarkan PP 99 Tahun 2012 berjumlah 1.079 orang, terdiri atas 1.057 napi perkara narkotika, 9 napi korupsi, 8 napi illegal logging, 4 napi illegal fishing, dan 1 napi money laundering.

Saat ini total jumlah penghuni lapas, rutan dan cabang rutan di Sumut mencapai 21.353 orang, yang terdiri dari 12.777 napi pria, 630 napi wanita, 7.544 tahanan pria, 402 orang tahanan wanita. 

"Sedangkan kapasitas kita sekitar 8.000 orang, jadi terjadi kelebihan penghuni lebih kurang 200 persen," pungkas Jefri. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Bongkar Ruko, Mantan Napi Narkoba Masuk Penjara Lagi

Berita

Menteri Hukum Janji Buka Nama 44 Ribu Napi yang Dapat Amnesti

Berita

Napi Kendalikan Jaringan Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta

Berita

Tahanan Polsek Medan Timur Dapat Siraman Rohani

Berita

Kapolretabes Medan : Anggota Jangan Arogan dan Bersikap Humanis kepada Tahanan

Berita

Perayaan Natal di PUD Pasar Medan, Para Pegawai Diajak Perkuat Kolaborasi untuk Hadapi Tantangan 2022