Hakim PTUN Medan Kena OTT KPK Gara-gara THR

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2015 16:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072015/beritasumut_Hakim-PTUN-Medan-Kena-OTT-KPK-Ternyata-Gara-gara-THR.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dokumentasi
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Peristiwa penangkapan tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, seorang panitera dan seorang pengacara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung PTUN Medan, Kamis (9/7/2015), ternyata gara-gara tunjangan hari raya (THR).

"Jadi peniteranya telepon terus menerus untuk datang bawa THR. Saya enggak pernah izinkan dia (Geri), saya ada di Bali," ujar OC Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015). Sebagaimana dilansir merdeka.com, OC Kaligis kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Hakim PTUN Medan.

Kendati demikian, Kaligis berkelit saat disinggung dirinya yang memerintahkan Geri untuk memberikan uang suap tersebut. Menurut pengacara kondang ini, pemberian suap itu merupakan inisiatif Geri. "Iyalah (inisiatif Geri)," kilahnya.

Kaligis juga membantah dirinya memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti saat kantornya digeledah penyidik lembaga antirasuah. "Sama sekali tidak benar," dalihnya.

Ketua Mahkamah DPP Nasdem itu juga menceritakan proses penangkapan dirinya di Hotel Borobudur, Jakarta. Kaligis mengklaim saat itu dirinya tidak mengetahui adanya surat panggilan. 

"Saya lagi jalan-jalan di Hotel Borobudur kan saya dari Makassar, saya dengar panggilan datangnya 10.40 WIB untuk datang jam 10.00 WIB. Lalu saya tulis surat kepada komisioner saya akan datang," jelasnya.

Tapi, dari informasi yang dihimpun, OC Kaligis dijemput paksa lantaran dianggap berniat melarikan diri. Tim penyidik KPK telah memantau OC Kaligis yang berpindah-pindah tempat setelah kasus ini terbongkar.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan penangkapan itu dilakukan karena ada keperluan yang mendesak. Namun, Johan enggan merincikan terkait penjemputan tersebut.

"Ada keperluan mendesak untuk memeriksa OCK sebagai tersangka. Tidak ada salahnya kita bawa surat panggilan kemudian kita ikutkan dia ke mobil KPK," kata Johan.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

DPRD Deli Serdang Buka Posko Pengaduan THR Dibuka

Berita

Disnakertrans Sumut Wajibkan Pengusaha Bayar THR Sebelum H-7

Berita

Inilah Tata Cara Pembayaran THR

Berita

H-7 Lebaran, THR Harus Sudah Terbayarkan

Berita

Kemnaker Kawal Pelaksanaan Pembayaran THR

Berita

Paling Lambat H-7 Harus Dibayar, Ada Sanksi Bagi Pengusaha Yang Tidak Bayar THR