Beritasumut.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lebaran pada Rabu (22/7/2015) pekan depan.
Hal tersebut dikatakan Gatot kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (15/7/2015) siang.
Gatot berdalih tidak menghadiri panggilan sebelumnya karena tidak mengetahui adanya pemanggilan sebab mantan Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut itu sedang melaksanakan Safari Ramadan.
KPK akan memeriksa Gatot dalam kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. KPK bahkan telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan Gatot. Gatot disebut-sebut sebagai otak pemberi suap dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan enam orang tersangka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Ahmad Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, pengacara dari Kantor Pengacara OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, dan OC Kaligis.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang hakim, seorang penitera dan seorang pengacara dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Medan, Kamis (9/7/2015). (BS-001)