Beritasumut.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gatot disebut-sebut sebagai otak pemberi suap dalam kasus tersebut.
"Kami telah mendalami keterkaitan dan keterlibatan pihak lain (Gatot Pujo Nugroho) yang dianggap juga bertanggung jawab dalam kasus suap Hakim PTUN Medan tersebut," ujar Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Sebagaimana dilansir merdeka.com, kendati demikian, Indriyanto mengaku pihaknya masih membutuhkan keterangan lebih rinci terkait peran Gubernur Sumut. Hal itu dimaksudkan untuk menguatkan bukti-bukti keterlibatan mantan Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
"Salah satu pertimbangan untuk mengetahui sumber uang suap dalam kasus ini adalah keterangan dari OCK (Otto Cornelius Kaligis)," beber Indriyanto.
Oleh karenanya, KPK memastikan akan memeriksa Gatot setelah lebaran. KPK mengingatkan agar Gatot bersikap kooperatif. "Diharapkan saudara Gatot bisa kooperatif untuk hadir ke KPK," tandas Indriyanto.
Sebelumnya, KPK menangkap tiga Hakim PTUN Medan, seorang panitera dan seorang pengacara dari Kantor Pengacara OC Kaligis, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung PTUN Medan, Kamis (9/7/2015).
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang USD15.000 dan 5.000 Dolar Singapura. Setelah ditangkap, kelimanya langsung dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kelima tersangka ditahan.
Setelah penahanan kelima tersangka, KPK kemudian memeriksa pengacara kondang OC Kaligis. Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, selama lima jam, KPK akhirnya menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Mengikuti jejak lima tersangka lainnya, OC Kaligis juga ditahan sejak Selasa (14/7/2015) malam. (BS-001)