Beritasumut.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho setelah Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Gatot akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan."Tanggal 22 jadwalnya pemeriksaan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015), sebagaimana dilansir merdeka.com.Menurut Johan, awalnya Gatot sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (13/7/2015) kemarin. Namun, mantan Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut itu mangkir tanpa keterangan."Ada informasi suratnya sudah sampai (ke Gatot). Ini kita periksa kembali," imbuh Johan.Plt Wakil Ketua KPK menyakini Gatot bakal memenuhi panggilan KPK pada 22 Juli mendatang. "Mungkin dengan pemberitahuan ini sebagaimana beliau warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, datanglah," pungkas Johan.Dalam kasus ini, KPK telah menahan enam orang tersangka. Keenam tersangka yang ditahan yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN Medan Ahmad Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, pengacara dari Kantor Pengacara OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, dan OC Kaligis. (BS-001)