Beritasumut.com - Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita 112 tabung gas berbagai ukuran dalam penggerebekan rumah yang dijadikan tempat pengopolsan gas bersubsidi di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Medan.
Selain menyita tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg, petugas juga mengamankan pemilik rumah berinisial AP.
"Tabung gas yang diamankan ada yang berisi dan kosong. Modusnya mengoplos tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 12 Kg non subsidi dan tabung 50 kg," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar di Medan, Senin (13/7/2015).
Dikatakannya, rumah itu juga dijadikan kios penjualan gas, namun izinnya telah mati.
"Pengoplosan dilakukan di belakang rumah pelaku. Kios itu sudah beroperasi satu tahun lebih. Gas itu dibeli dari pangkalan dan dioplos, lalu dijual ke konsumen," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini ihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Undang Undang Konsumen dan Undang-undang Barang Bersubsidi dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)