Beritasumut.com - Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang kini menjabat Plt Ketua PTUN Medan Herman Baeha mengatakan, perkara yang ditangani tiga hakim yang diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) sudah diserahkan kepada hakim lain.
"Memang ada perkara yang ditangani Hakim Darmawan Ginting dan Amir Fauzi belum tuntas. Tadi pagi sudah saya serahkan ke hakim lain," kata Baeha di Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Sunggal, Medan, Senin (13/7/2015).
Diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap Ketua PTUN Medan TIP dan dua hakim lainnya, AF dan DG, Panitera/Sekretaris PTUN Medan SY dan pengacara YBG dari OC Kaligis and Associates di Gedung PTUN Medan, Kamis (9/7/2015).
Ketiga hakim dan panitera itu disangka menerima suap dari sang pengacara. Penyuapan itu ditengarai terkait perkara pengujian kewenangan kejaksaan dalam memeriksa Ahmad Fuad Lubis mantan Kepala Bendahara Umum yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut.
Untuk melakukan pengujian di PTUN ini, Fuad memberi kuasa kepada OC Kaligis dan lima anggotanya, termasuk YBG.
Sementara pemeriksaan kejaksaan yang diuji itu terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penahanan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemprov Sumut. (BS-031)