Beritasumut.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait penanganan perkara pengujian kewenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Demikian disampaikan Humas KPK Priharsa Nugraha dalam siaran pers, Jumat (10/7/2015) malam.
Kelima tersangka yang ditahan yaitu MYB (pengacara), TIP (Ketua PTUN Medan), AF (Hakim PTUN Medan), DG (Hakim PTUN Medan), dan SY (Panitera PTUN Medan).
Kelimanya ditahan di beberapa rumah tahanan berbeda. Tersangka MYB ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat (10/7/2015) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Kemudian tersangka TIP ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. AF ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. DG di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka SY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Masih menurut Priharsa, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
MYB dan SY selaku panitera diduga bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Sedangkan, MYB bertindak selaku kuasa hukum dari Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumut di PTUN.
Atas perbuatannya tersebut, MYB dan SY yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terhadap SY, yang juga diduga menerima hadiah atau janji, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, tersangka TIP selaku Ketua Majelis Hakim PTUN yang menyidangkan perkara sekaligus Ketua PTUN Medan yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan tersangka AF dan DG selaku Anggota Majelis Hakim PTUN yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pungkas Priharsa.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kantor PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Sunggal, Medan, Kamis (9/7/2015). Saat itu, KPK menangkap tiga orang sesaat setelah melakukan transaksi, yaitu MYB, SY dan TIP. Di ruang kerja TIP, KPK mendapatkan uang pecahan 100 Dollar Amerika berjumlah 5.000 Dollar Amerika. Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Sunggal untuk melakukan pemeriksaan.
Secara bersamaan, penyidik juga menangkap dua orang Hakim PTUN lainnya, yakni AF dan DG. Dari pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah uang di ruang kerja TIP. Penyidik akhirnya kembali dan mendapatkan uang sejumlah 10.000 Dollar Amerika dan 5.000 Dollar Singapura.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Medan, sekitar pukul 20.00 WIB penyidik membawa kelima tersangka ke Jakarta.
Kelimanya tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 24.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses penahanan, Jumat (10/9/2015). (BS-001)