Beritasumut.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wali Kota Makassar IAS di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat (10/7/2015).
IAS merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer (ROT) untuk instalasi pengolahan air II Panaikang Makassar antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dengan pihak swasta periode 2005-2013.
Demikian disampaikan Humas KPK Priharsa Nugraha dalam siaran pers, Jumat (10/7/2015) malam.
Dijelaskan, sebelumnya, KPK telah menetapkan IAS sebagai tersangka. IAS selaku Wali Kota Makassar diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara PDAM Kota Makassar dengan pihak swasta periode 2005-2013.
Atas perbuatannya, IAS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pungkas Priharsa. (BS-001)