Beritasumut.com - Kejari Panyabungan telah mengirimkan memori banding terkait putusan vonis 8 bulan percobaan oleh Hakim PN Panyabungan dengan terdakwa Kadis Kesehatan Mandailing Natal (Madina) drg Ismail Lubis.
Demikian disampaikan Kajari Panyabungan Satimin SH melalui Kasipidumn Fajar SH di Panyabungan, Kamis (9/7/2015).
Fajar menjelaskan, memori banding telah dikirimkan pada 8 Juli 2015 ke Pengadilan Tinggi Medan.
Jaksa banding karena putusan hakim dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian dinilai banyak kejanggalan dalam perjalanan kasus penghinaan wartawan ini. Yang paling jelas terlihat keanehan, ketika hakim langsung menokok palu untuk menutup sidang putusan tanpa memberikan kesempatan kepada jaksa menerima atau tidak putusan hakim. (BS-026)