Warga Negara Lithuania Lolos Dari Hukuman Mati

Redaksi - Kamis, 09 Juli 2015 17:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072015/beritasumut_Warga-Negara-Lithuania-Lolos-Dari-Hukuman-Mati.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Mindaugas Verikas.

Beritasumut.com - Warga Negara Lithuania, Mindaugas Verikas (28), lolos dari hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya menjatuhinya hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah menyelundupkan 3,2 kg sabu, Kamis (9/7/2015).

Putusan hukuman seumur hidup itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya. Sementara sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova menuntut agar WN Lithuania ini dijatuhi hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Verikas terbukti bersalah telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 115 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan subsidair.

"Menyatakan terdakwa Mindaugas Verikas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Indra Cahya dalam amar putusannya.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Verikas tampak sumringah. Saat dibawa dari ruang sidang hingga di ruang tahanan, dia kerap tersenyum dan sangat ramah pada wartawan. Padahal biasanya, dia selalu mengajak awak media berkelahi.

Meski Verikas terlihat senang, salah seorang penasihat hukumnya, Ramadani, menyatakan mereka tetap menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. JPU Dwi Melly Nova juga menyampaikan hal senada. "Kami punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap," ucap Nova.

Verikas ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu pada Ahad (14/12/2015) silam. Dia kedapatan membawa 3,2 kg narkotika tak lama setelah turun dari pesawat AirAsia AK 392 yang membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat koper Verikas diperiksa, petugas menemukan empat tas lain, yaitu tiga tas wanita dan satu ransel warna biru. Pada dinding masing-masing tas itu terdapat narkotika.

Sebanyak 449 gram kristal putih ditemukan pada tas tangan wanita warna silver, 406 gram pada tas tangan wanita warna merah, 415 gram pada tas tangan wanita warna cokelat, dan 2.020 gram pada ransel biru.

Setelah pengecekan di laboratorium, kristal putih itu dipastikan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau dikenal awam sebagai sabu. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Berita

Kendalikan Pengiriman 10 Kg Sabu Dari Dalam Penjara, Napi Dihukum Mati

Berita

Selundupkan 10 Kg Sabu, Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati

Berita

4 Kurir 21,8 Kg Sabu dan 100 Ribu Ekstasi Lolos Dari Hukuman Mati

Berita

2 Perantara 354 Kg Ganja Lolos Dari Hukuman Mati

Berita

Mahasiswa Yang Kabur Terancam Hukuman Mati