Beritasumut.com - Usai diperiksa penyidik sekitar tujuh jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Morotai Rusli Sibua, Rabu (8/7/2015) malam. Rusli ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Seperti dilansir CNN Indonesia, Rusli keluar dari Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.00 WIB. Dia mengenakan baju biru dan rompi berwarna jingga bertuliskan "Tahanan KPK". Sebuah mobil operasional KPK tampak menjemputnya.
Rusli pun memilih bungkam alih-alih menjawab rentetan pertanyaan awak media. Bupati yang mulanya enggan diperiksa penyidik ini terpaksa membeberkan keterangannya terkait kasus suap tersebut setelah dijemput paksa oleh tim penyidik.
"Rusli diperiksa 17 pertanyaan. Di antaranya apakah kenal Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) dan tahu CV Ratu Samagat. Dan dia bilang tidak tahu," ujar pengacara Rusli, Achmad Rifai di Gedung KPK.
Achmad melanjutkan, kliennya berkeras tak pernah mentransfer duit suap ke perusahaan milik istri Akil tersebut. Ia juga mengaku tak tahu soal suap menyuap sebanyak Rp2,98 miliar.
Dalam amar putusan kasasi Akil yang telah diputus majelis hakim Mahakamah Agung, duit suap diserahkan Rusli untuk memuluskan sengketa pilkada.
Mulanya, Rusli tak terima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai menetapkan rivalnya, Arsad Sardan dan Demianus Ice, sebagai pemenang. Setelah transaksi suap, majelis hakim memutuskan Rusli menjadi Bupati Morotai yang sah.
Sementara itu, Rusli kini tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rusli menuding saksi-saksi lain yang telah diperiksa KPK justru memberikan keterangan tidak benar.
Salah satu saksi yang pernah diperiksa yakni panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk. Kasianur diminta memberikan risalah sidang dan putusan sengketa Pilkada di MK.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (BS-001)