Beritasumut.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat menjatuhkan hukuman mati terhadap Furqon Yanuar (22) warga Desa Pinyo Makmur, Muara Baru, Aceh Utara karena terbukti bersalah membawa 2,8 kg sabu.Informasi dihimpun, Rabu (27/5/2015), vonis mati terhadap Furqon dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sohe di PN Stabat, Selasa (26/5/2015). Mereka menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Dia melakukan perbuatan yang diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Boston Robert Siahaan hanya meminta agar terdakwa dipidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp2 miliar. Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Sementara JPU masih pikir-pikir.Penasihat hukum terdakwa, Syahrial mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat. Jika dibandingkan dengan perkara narkotika lain, vonis yang dijatuhkan dinilai tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa. Furqon ditangkap petugas Polres Langkat di Jalan Zainul Arifin, Stabat, Langkat, Sumatera Utara (Sumut), 18 Oktober 2014. Mekanik bengkel ini ditangkap setelah angkutan minibus yang yang membawanya dari Lhoksukon, Aceh, menuju Kota Medan, terjaring razia.Saat tas Furkon diperiksa, petugas yang melakukan razia menemukan 4 bungkusan berisi sabu. Setelah ditimbang total beratnya mencapai 2,8 kg. Saat diperiksa, terdakwa mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawanya. Dia menyatakan tas itu titipan pamannya dari Bireun untuk dibawa ke Medan. (BS-001)