Butuh Duit Buat Beli Susu Anak, Tukang Parkir Curi Barang Majikan

Redaksi - Selasa, 26 Mei 2015 19:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Butuh-Duit-Buat-Beli-Susu-Anak--Tukang-Parkir-Curi-Barang-Majikan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
A Chan
Polisi memperlihatkan pelaku berikut barang bukti.
Beritasumut.com - Lantaran tak punya uang untuk membeli susu anaknya, SAP (25) warga Jalan Karya Gang Masjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), bertindak nekat.Tukang parkir ini mencuri barang-barang milik majikannya dari gudang milik bosnya di Jalan Karya Gang Masjid, Kelurahan Sei Agul. Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Medan Barat."Aku tidak punya uang buat beli susu anak perempuanku yang masih berumur 1,4 tahun.  Gajiku per hari Rp40 ribu. Barang-barang itu kucuri dari gudang bos parkirku. Baru kali ini aku mencuri," akunya.Wakapolsek Medan Barat AKP David Halomoan Pasaribu, Selasa (26/5/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan majikan pelaku bernama Antonius Tumanggor (42) warga Jalan Karya Gang Masjid, Kelurahan Sei Agul.Korban kehilangan 11 potong besi peranca panjang, 2 unit lampu hias, 2 unit lampu pijar, 4 unit stop kontak lampu, 3 buah piting listrik dan 1 unit cok listrik pada Jumat (22/5/2015) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.Setelah menerima laporan, polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku. "Pelaku kita amankan dikediamannya pada Jumat pagi. Pelaku masuk ke dalam halaman rumah korban dan pergi ke gudang untuk melakukan pencurian," katanya.Pelaku melakukan pencurian bersama bocah berinisal AH (14) warga Jalan Setia Baru, Kecamatan Medan Barat."Bocah itu sempat kita amankan, namun tidak kita lakukan penahanan karena usianya masih di bawah umur. Namun, bocah itu diwajibkan untuk melapor dan berkas perkaranya tetap diajukan ke jaksa," jelasnya. Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku."Dari pelaku kita amankan barang bukti  11 potong besi peranca panjang, 2 unit lampu hias, 2 unit lampu pijar, 4 unit stop kontak lampu, 3 unit piting listrik dan 1 unit cok listrik. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Bambang Pamungkas:Selalu Perlihatkan Nilai Kebaikan Kepada Anak

Berita

Ajarkan Anak Pendidikan Moral Empati Sejak Dini

Berita

Andi Airin: Nutrisi Optimalkan Perkembangan Anak

Berita

Bebehero Dukung Ibu Besarkan Anak Hebat

Berita

Mencuri di Toko Bika Ambon, Tukang Parkir Ditangkap

Berita

Sakit Hati Dipecat, Emerson Situmeang Tikam Mantan Majikan Lalu Bunuh Diri