Penanganan Kasus Penganiayaan Wartawan Dipertanyakan

Redaksi - Senin, 25 Mei 2015 21:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Penanganan-Kasus-Penganiayaan-Wartawan-Dipertanyakan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Satu bulan sudah kasus dugaan penganiayaan yang dialami wartawan Harian Andalas, Thamrin Samosir, dilaporkan ke Polresta Medan, dengan nomor LP: STTLP/807/K/III/2015/SPKT Resta Medan Tanggal 5 April 2015.Atas dasar itu, korban penganiayaan oknum Satsabhara Polresta Medan melalui kuasa hukumnya dari SCP Law Office & Associates pimpinan CP Siregar SH memohon perlindungan hukum kepada Kapolresta Medan melalui surat Nomor 18/SCP-MPH/V/2015.Kuasa hukum korban, Agus A Samosir SH dan Abdullah M Amin SH, menjelaskan kronologis kejadian dan tindakan penyidik yang dinilai telah melampaui kewenangannya."Kami berharap Kapolresta Medan dapat melakukan pengawasan dan memeriksa oknum penyidik karena upaya yang dilakukan penyidik telah melampaui kewenangannya," terang Agus Samosir SH dan Abdullah M Amin SH, Senin (25/5/2015).Dikatakannya, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap korban dan saksi adalah tindakan sewenang-wenang karena masih dalam tahap penyelidikan. Lalu belum ditingkatkannya laporan tersebut menjadi tahap penyidikan, patut dipertanyakan."Kita mempertanyakan kenapa seluruh saksi termasuk korban diundang untuk wawancara namun dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sedangkan tahapan masih dalam penyelidikan. Kenapa penyidik takut meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan? Kalau nanti dalam penyidikan memang tidak dtemukan cukup bukti, silahkan di-SP3 agar kami bisa melakukan upaya hukum. Tapi ini tidak, ada apa ini," tanyanya.Kemudian proses penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik tidak berdasarkan hukum. Karena penyidik tidak punya hak dalam penyelidikan untuk memeriksa semua proses lalu mengambil kesimpulan sendiri bahwa tidak terdapat cukup bukti."Kesimpulan suatu perkara tidak boleh disimpulkan penyidik dalam penyelidikan karena untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara ada di ranah persidangan," imbuhnya.Alasan penyidik yang menyatakan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, dianggap terlalu mengada-ada. Padahal, sudah ada saksi yang dimintai keterangan dan visum yang diserahkan."Alat bukti mengacu kepada Perkap No 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, sudah nyata-nyata diketahui penyidik. Lalu alat bukti apa lagi yang dinyatakan tidak cukup oleh penyidik," tanyanya lagi.Selain itu, dalam proses surat menyurat penyidik dinilai tidak tertib administrasi. Sebab, beberapa surat yang dikirim ke klien kuasa hukum, seperti tidak mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan yang jelas sebagai rujukan, menimbulkan dugaan bahwa penyidik pembantu melakukan pemeriksaan yang wenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum."Kita berharap penyidik dapat melakukan proses penyidikan secara profesional dan tidak memihak," pungkasnya.Sebelumnya, sejumlah oknum anggota Sabhara Polresta Medan yang berjaga di areal Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), dilaporkan menganiaya Thamrin Samosir, Ahad (5/4/2015) sekitar pukul 22.00 WIB. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polres Madina Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan