Beritasumut.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan BNN Kabupaten Deliserdang menggagalkan pengiriman narkoba 32 ribu pil ektasi dan 750 gram sabu ke Palembang.
Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto, Senin (25/5/2015) menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima BNN Deliserdang tentang adanya pengiriman narkoba melalui paket Bika Ambon dari Bandara Kaualanamu menuju Palembang pada Kamis (21/5/2015) pukul 10.00 WIB.
Mendapat laporan itu, BNN Deliserdang lalu turun ke lokasi dan menemukan dua kotak Bika Ambon berisi 750 gram sabu. BNN Deliserdang kemudian koordinasi dengan BNN Sumut untuk mengamankan sabu itu.
Di hari yang sama, tepatnya pukul 13.00 WIB, BNN Sumut melakukan pengembangan dan mengamankan seorang kurir berinisial JA (34) warga GP Cot Lheue Rhen, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh di Tol Belmera.
"Saat diperiksa, BNN menemukan 32 ribu pil ektasi. di dua tas yang disimpan di mobil double cabin BK 8393 SA milik PT Supraco Indonesia. Pil ekstasi itu akan dikirim kembali melalui Bandara Kualanamu," jelasnya.
Pengembangan BNN Sumut tidak berhenti. Mereka lalu melakukan koordinasi dengan BNN Sumatera Selatan untuk menangkap penerima barang.
"Kita kembali mengamankan tiga orang penerima barang berinisial Is, DA dan S. Ketiganya diamankan di kargo bandara di Palembang saat menunggu kedatangan sabu dan pil ektasi itu," akunya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kurir dan tiga orang penerima narkoba itu.
"Ekstasi dan sabu yang kita gagalkan senilai Rp7,6 miliar. Untuk keempatnya kita kenakan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun atau hukuman mati," pungkasnya. (BS-001)