Beritasumut.com - Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang mucikari berinisial R (26) warga Binjai.
Mucikari itu diamankan di salah satu hotel di Jalan Medan-Binjai Km 18 bersama dua wanita berumur yang menjadi pemuas nafsu lelaki.
Informasi dihimpun, Jumat (22/5/2015), penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan memesan wanita penghibur tersebut.
Setelah harga disepakati, selanjutnya polisi yang menyaru sebagai pemesan wanita, bertemu di salah satu hotel di Jalan Medan-Binjai Km 18.
Saat melakukan transaksi, polisi yang menyamar lalu menangkap mucikari dan dua orang wanita yang menjadi pemuas nafsu laki-laki.
Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Juliana Situmorang saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap mucikari tersebut.
"Modusnya adalah memperlihatkan foto-foto wanita kepada pemesan melalui media online seperti Blackberry, Facebook, Instagram dan lainnya. Setelah cocok dan harga disepakati, lalu dilakukan pertemuan," jelasnya.
Mucikari tersebut menggunakan media online untuk mengelabui pemesan wanita tersebut.
"Mucikari ini beralasan wanita yang akan dipakai untuk menjadi pemuas nafsu adalah wanita berumur belasan tahun. Namun setelah dipesan wanita pemuas nafsu tersebut berumur 22 tahun ke atas. Pelaku kita jerat dengan UU tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)