Beritasumut.com - Polres Mandailing Natal (Madina) menahan dua oknum PNS Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung dan Aula Sekretariat Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2012. Kedua tersangka yang ditahan yakni SF dan ZN.Demikan disampaikan Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Wira Prayatna di Mapolres Madina, Kamis (21/5/2015).Dijelaskan, pekerjaan yang diduga dikorupsi bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp1.287.550.000 yang dikerjakan oleh CV Kembar Putratama.Pekerjaan yang dikerjakan dengan masa pekerjaan selama 105 hari mulai sejak 5 September 2012 sampai 19 Desember 2012, ditemukan pekerjaannya belum siap 100 persen, papar Wira.Sementara pekerjaan tersebut direalisasikan pembayarannya sebesar 100 persen sesuai SP2D No. 002767/LS-BJ/SPPD Tanggal 28 Desember 2012 (termin II/ 75%) sebesar Rp965.662.500.Dari hasil perhitungan ahli BKPP, dalam pekerjaan ini negara merugi sebesar Rp597.884.450.64. Dalam kasus ini sudah ditetapkan empat orang tersangka yakni, KAD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, SF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, ZN sebagai Pengawas Lapangan, ZA sebagai kontraktor."Yang kita tahan baru dua orang, yaitu SF dan ZN. Kita kenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana," kata Wira.Sementara dua tersangka lainnya, KAD sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjunggusta, ZA sudah tidak ada lagi di rumahnya. Polisi akan terus mengejar ZA."Jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan masih akan bertambah. Kita masih terus mengembangkan kasus ini," pungkas Wira. (BS-026)