Beritasumut.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PR (35) warga Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan karena kedapatan menjadi pengedar sabu. Dari IRT ini, polisi menyita 30 gram sabu. Tersangka PR mengaku nekat menjual sabu untuk membiayai kebutuhannya dan keempat anaknya. "Anak saya ada empat, jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terpaksa menjual sabu," katanya, Senin (18/5/2015). Kasatresnarkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi mengatakan, penangkapan ibu rumah tangga ini berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang buktinya. "IRT ini kita amankan dikediamannya," jelasnya. Selanjutnya, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pelaku lain berinisial MA (25). "MA ini merupakan rekan bisnis dari PR. Kita mengamankan MA dikediamannya di Komplek Gading Vista, Jalan Baru, Mariendal dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 120 gram," katanya. Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. "Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (BS-031)